Yahya harahap di dalam buku hukum acara perdata hal. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Contoh Surat Kuasa Gugatan Jawaban Gugatan Replik Dan
Contoh posita dan petitum. Petitum surat gugatan berisi pokok tuntutan gugatan berupa permintaan kepada pengadilan dengan deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibeberkan kepada tergugat. Petitum dalam praktek tuntutan atau petitumterdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider. Itulah mengenai beberapa contoh surat gugatan perdata yang baik sebagai bahan referensi dalam membuat surat gugatan perdata agar dapat diterima oleh pengadilan. Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan alasan dan dalil dalil sebagai berikut. Petitum berdasarkan uraian tersebut penggugat memohon kepada pengadilan tata usaha negara bandar lampung untuk memeriksa memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum keadilan dan kebenaran sebagai berikut.
Karenanya fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus demikian yang dijelaskan dalam artikel tentang posita petitum replik dan duplik. Sebelum menjawab pertanyaan anda tentang hal hal apa saja yang termuat dalam suatu posita gugatan kita perlu mengetahui dua teori mengenai perumusan posita gugatan menurut yahya harahap hal. Dalam membuat petitum dalam suatu gugatan maka dalil dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim petitum. Bahwa tanggal 1 agustus 1994 pihak tergugat ii telah mengadakan lelang secara terbuka untuk mengerjakan proyek site reclamation and filling di laguna view cector i zone a sektor 2 zone a dan b surabaya timur sebagaimana dokumen lelang no. Dasar gugatan positafundamentum petendi yang memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa factual grounds dan uraian tentang hukum legal grounds.
Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. 58 positafundamentum petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum rechtelijke grond dan dasar fakta feitelijke grond.