Sebelum menjelaskan mengenai uang pisah terlebih dahulu kami jelaskan hak hak yang diterima oleh pekerja yang mengundurkan diri. Mungkin di antara kita ada yang sedang bingung bagaimana cara menghitung uang pisah saat mengundurkan diri alias resign dari pekerjaan.
Masalah Pengupahan Di Indonesia
Contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. Maklum pasal 162 uu ketenagakerjaan memang tidak menyebutkan secara jelas bagaimana cara menghitungnya. Berbeda dengan uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang dijelaskan cara penghitungannya di pasal 154. Ada pun karyawan yang mendapatkan uang pisah sebelumnya telah menyepakatinya bersama dengan perusahaan melalui perjanjian kerja yang diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maksudnya undang undang menyebut dan memberikan hak bagi. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri resign sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat 1 uu ketenagakerjaan pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak uphapa saja uph tersebut terinci dalam pasal 156 ayat 4 uu ketenagakerjaan. Contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri.
Uang pisah ini dapat diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas bantuan dan pengabdian yang diberikan karyawan selama masa kerja tertentu. Bagi pekerjaburuh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Simak ulasan lengkapnya di artikel kali ini. Bisa karena suasana kerja yang tidak lagi nyaman tawaran baru di tempat lain yang lebih menjanjikan ingin fokus untuk usaha dan lain lainnya. Banyak faktor yang memengaruhi karyawan untuk mengundurkan diri. Dengan kondisi pekerjaan yang sangat dinamis selalu ada kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya pasal 162 ayat 2 menyebutkan. Begitu pula bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan menerima tunjangan atau pesangon lain di luar uph. Berdasarkan pasal 162 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan selanjutnya disebut uuk tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya hak pesangon berupa uang pesangon up dan uang penghargaan masa kerja upmk bagi karyawan yang mengundurkan diri resign sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 uuk. Walaupun setiap karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan uph uang penggantian hak namun tidak semua mendapatkan uang pisah. Ada atau tidaknya uang perhargaan masa kerja dan uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah sepenuhnya hak dari perusahaan tempat karyawan bekerja apakah memang menerapkan aturan untuk memberikan bentuk penghargaan tersebut atau tidak. Uang pisah ini diberikan kepada karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja karna alasan mengundurkan diri atau karena kesalahan berat.
Bagaimana contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. Hal ini diatur dalam pasal 162 ayat 2 yang menyatakan bahwa bagi pekerjaburuh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.